TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat buron selama sepekan lebih, seorang begal payudara berinisial MAA, 20 tahun, ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat. Tersangka melakukan tindak begal payudara pada Rabu pagi, 29 Desember 2021 di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada seorang remaja berinisial RA, 16 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Januari 2021.
Tindak begal payudara itu terjadi saat korban RA keluar ingin mencari sarapan. Saat korban berjalan di Jalan Sumur Batu, tersangka MAA melintas mengendarai sepeda motor dari arah depannya.
Saat mendekat ke arah korban, tiba-tiba tersangka meremas payudara korban dan langsung kabur. Korban kemudian terkejut dan terdiam.
"Karena korban takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah," kata Wisnu.
Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV yang viral di media sosial pada 30 Desember 2021.
Wisnu mengatakan tersangka diciduk di rumahnya yang berada di Jalan Serdang Baru, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu posko menyita barang bukti barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set pakaian, dan video rekaman CCTV.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Viral Begal Payudara di Duren Sawit, Polisi: Terduga Pelaku Pura-pura Tanya