Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Jakut Minta Warga Kampung Bayam tidak Tinggal di Pinggir Rel

Reporter

image-gnews
Suasana Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara yang direlokasi oleh Pemerintah DKI terkait pembangunan Stadiom BMW, Kamis 21 Maret 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Suasana Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara yang direlokasi oleh Pemerintah DKI terkait pembangunan Stadiom BMW, Kamis 21 Maret 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta warga Kampung Bayam tidak mendirikan rumah-rumah bedeng di pinggir rel kereta api Tanjung Priok, karena dapat membuat kawasan menjadi kumuh.

Menurut Ali, warga yang tempat tinggalnya terkena relokasi karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di pinggir rel kereta sudah terdata sejak awal untuk ditempatkan di tempat tinggal baru dengan konsep Kampung Susun.

"Konsep kami, kami tidak ingin menghilangkan kampungnya, tapi menata kampungnya. Oleh karena itu, Kampung Bayam nanti akan dibangun dengan konsep susun. Sudah didata untuk para warga yang akan menghuni," kata Ali kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, 7 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Ali membedakan antara warga yang rumahnya terkena relokasi dengan bangunan liar semi permanen di Kampung Bayam yang pernah digusur karena dulu kerap menjadi sarang prostitusi.

"Ada beberapa tempat, seperti tenda-tenda yang buat tempat hiburan malam. Itu mungkin tidak cocok tempatnya di situ (Kampung Bayam). Ini akan kami tata lebih lanjut," kata Ali.

Ali mengklaim soal bagaimana hunian warga Kampung Bayam yang terkena relokasi sebetulnya sudah diselesaikan dengan cara dialog. Dan sebagian warga pun sudah menerima untuk dipindahkan ke Kampung Susun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan sebagian lagi mendapatkan kompensasi 'ganti untung' karena menolak dipindahkan ke Kampung Susun.

"Kompensasi itu sudah diberikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sesuai laporan, itu sudah ada dalam bentuk kompensasi. Jadi pernyataan-pernyataan belum menerima kompensasi ini harus dicek lagi kepada yang bersangkutan (warga), yang mengaku belum menerima itu," kata Ali.

Ali mengatakan masih terbuka dialog untuk membahas jika ada persoalan dalam kompensasi 'ganti untung' Kampung Bayam. Karena yang dicari adalah solusi dan pengertian bersama.

Pemerintah juga cemas membiarkan warga tetap tinggal di Kampung Bayam yang lokasinya berbatasan dengan rel kereta api, karena bahaya dan memang bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Baca jugaPembangunan JIS, Warga Kampung Bayam Menunggu Realisasi Kampung Deret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

2 jam lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

10 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

11 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

11 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

12 hari lalu

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memimpin Apel Pengaman di kawasan Ancol pada Kamis 11 April 2024. ANTARA
145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

14 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.