TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua pejabatnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Larangan ini berlaku bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya.
Larangan perjalanan dinas ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian bunyi edaran tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali menerbitkan edaran ini pada 4 Januari 2022 dan diunggah di situs jdih.jakarta.go.id pada 7 Januari.
Edaran itu ditujukan kepada seluruh Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan, Wali Kota dan Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Biro Setda, serta para camat dan lurah.
Perjalanan dinas luar negeri pejabat DKI diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang bersifat penting dan prioritas. "Serta dilaksanakan secara selektif," tulis dia.
Marullah meminta jajaran pemerintahan DKI memperhatikan edarannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Adapun edaran larangan ini dibuat untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tertanggal 6 Desember 2021.
Edaran Marullah juga mempertimbangkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ tentang Himbauan Menunda Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Negeri.
Dinas Kesehatan DKI sebelumnya mencatat penambahan kasus aktif dan harian Covid-19 di Ibu Kota didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Begitu juga dengan penambahan kasus Omicron.
Pada 7 Januari tercatat kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta naik menjadi 271 orang. Dari jumlah ini, 87,1 persennya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, 40 kasus Omicron terinfeksi dari penularan lokal.
Baca juga: Kasus Omicron Jakarta Naik Jadi 271, 40 Orang Terinfeksi dari Transmisi Lokal