TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memanggil Co Founder Holywings Ivan Tanjaya setelah mendengar kabar kafe itu akan beroperasi di Bogor. Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota Bogor melarang ada tempat makan dan hiburan meyajikan minuman beralkohol di atas lima persen.
Kepada Ivan, Bima mengatakan Pemerintah Kota Bogor tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk tempat penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, termasuk kafe Holywings.
Selain memanggil pemilik Holywings, Bima juga mengecek lokasi Kafe Holywings yang sedang dibangun di Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur pada Minggu siang. Saat pengecekan, Bima menemukan ada tempat penyimpanan minuman keras(miras) dan panggung pertunjukan.
Menurut Bima Arya, Pemkot Bogor tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di wilayahnya jika mengusung konsep yang sama dengan Holywings di sejumlah kota lain, yaitu menyajikan miras di atas 5 persen dan pertunjukan ala klub malam.
Bima mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan untuk Holywings adalah izin kafe secara umum, bukan klub malam yang menyuguhkan minuman beralkohol. Wali Kota Bogor itu menyatakan semua jenis usaha di Kota Bogor harus sesuai dengan visi kota hujan itu yaitu kota keluarga dan kota religius.
"Kalau menjual miras apalagi ada DJ seperti di kota lain kami tidak akan izinkan," ujarnya.
Bima Arya yakin bisnis Holywings di Kota Bogor tetap bakal berkembang, meski tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen. "Silakan disesuaikan konsepnya, ini daerah strategis untuk bisnis dan kuliner, ini daerah premium," ujarnya.
Baca juga: Holywings Bakal Dibuka di Bogor, Bima Arya: Kami Tidak Akan Mengizinkan