TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang menangkap 28 anggota geng motor hasil operasi skala besar di tiga titik. Dari 28 orang yang ditangkap, 16 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"2 dewasa, 12 anak dan 2 masih DPO," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 10 Januari 2022.
Zain mengatakan puluhan anggota geng motor ini ditangkap saat bersiap siap akan melakukan tawuran. "Dengan senjata celurit, golok hingga bom molotov," ujarnya.
Zain mengatakan 28 anggota geng motor itu ditangkap dalam operasi gabungan Polri, TNI pada 8-9 Januari 2022. Mereka terjaring operasi di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan. "Ini adalah upaya pencegahan dengan operasi skala besar secara serentak oleh Polres dibantu TNI dan masyarakat," ucapnya.
Di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap dan 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan handphone.
Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, empat ditetapkan tersangka dan dua orang masih buron. "Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov," kata Zain.
Selanjutnya kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali pakai bom molotov...