TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan R, pria yang menjadi teman kencan S, wanita 35 tahun yang ditemukan tewas dengan mulut dan hidung berbusa di hotel B One, Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka pencurian," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Senin 10 Januari 2022.
Penetapan tersangka ini, kata Komarudin, terkait dengan aksi R yang mengambil barang berharga milik S seperti uang, handphone dan sepeda motor. "Dia dikenakan pasal 363 KUHP, " ujarnya.
Sementara untuk penyebab kematian korban, polisi hingga kini masih menunggu hasil autopsi jenazah yang dilakukan RSUD Tangerang. "Terkait penyebab kematian, apa saja yang menimpa dan apa saja yang dikonsumsi korban yang menyebabkan mulutnya berbusa itu akan diketahui dari hasil visum dalam," kata Komarudin.
Dia tidak mau berspekulasi soal dugaan kematian S karena overdosis minuman tertentu atau karena hal lainnya. "Nanti saja kita lihat hasil lengkap autopsinya," ujar Komarudin.
R yang ditangkap di daerah Lebak sekitar 15 jam setelah kematian S kini ditahan di Polres Metro Tangerang. Kepada penyidik yang memeriksanya R mengaku telah dua tahun menjalin hubungan dengan S. "Mereka temen dekat," kata Komarudin.
Pada Rabu malam 5 Januari 2022, R berjanji bertemu dengan S di kamar hotel B One. R yang memesan kamar tersebut. Mereka check ini pukul 23.00 dan beberapa jam kemudian S mengeluh tidak enak badan dan tak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulutnya.
Panik, R memanggil petugas hotel dan S dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong. R kabur membawa barang berharga milik S.
R mengaku kabur karena takut dan panik ketika mengetahui teman wanitanya itu tewas. "Tapi keterangan tersangka masih terus kami dalami dan nanti dicocokan dengan hasil visum," kata Komarudin.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Wanita Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel B One, Polisi: Ada Lebam di Leher