TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan dewan tidak akan sepenuhnya menerima evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2022.
Menurut dia, legislatif dan eksekutif telah berjerih payah membahas Raperda APBD 2022 mulai dari proses awal hingga akhir.
"Masa kami udah capek-capek, gontok-gontokan bahas anggaran, berantem-berantem sampai malem, terus kemudian gitu aja, kan enggak bisa dong," kata dia saat dihubungi, Minggu, 9 Januari 2022.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan evaluasi Raperda APBD DKI 2022 pada 21 Desember 2021. Salah satu yang disoroti adalah alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI senilai Rp 177,37 miliar. Jumlah ini naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 150,94 miliar.
Penyumbang terbesar kenaikan tersebut adalah belanja tunjangan perumahan dewan. Dalam Raperda APBD DKI 2022 tercantum belanja tunjangan perumahan dewan mencapai Rp 102,36 miliar. Jumlah ini melonjak Rp 25,44 miliar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 76,92 miliar.
Mujiyono menyebut jumlah kenaikan ini bisa berubah atau tidak sama sekali. Indikatornya adalah kenaikan belanja tunjangan perumahan tidak menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua, penetapan kenaikan sudah sesuai dengan nilai appraisal.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan tidak boleh ada yang ikut campur saat dewan menjalankan tiga tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya fungsi penganggaran.
"Artinya (anggaran) yang diparipurnakan itu sebetulnya adalah fungsi Banggar (Badan Anggaran) kami. Kalau misalkan dioprak-oprak, yang punya fungsi anggaran sopo?" ujar anggota DPRD DKI Mujiyono.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Naik Rp 25,44 Miliar, Anggota DPRD DKI: 4 Tahun Tidak Naik