TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan dewan kebingungan meminta pertanggungjawaban Pejabat (PJ) Gubernur yang bakal menggantikan Anies Baswedan. Sebab, menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, PJ Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dan tidak melalui pemilu.
"Kalau Gubernur Anies, dia ada RPJMD yang jadi tolak ukur pertanggungjawaban di akhir jabatan, kalau ini yang digunakan apa?" ujar Syarif di webinar, Selasa, 11 Januari 2022.
Syarif menerangkan, PJ Gubernur DKI Jakarta bakal menggantikan Anies setelah lengser pada Oktober 2022. Artinya, PJ Gubernur memiliki masa jabatan hingga 2024 atau hampir tiga tahun. Selain itu, PJ Gubernur juga memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur dan dapat membuat program sendiri.
"Kalau dia punya program, dasarnya ini apa? RPJMD saja tidak ada," kata Syarif.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selanjutnya bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang diisi oleh PJ hingga 2024...