Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Ungkap Potensi Bahaya Vonis Penjara Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

image-gnews
Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding.  TEMPO/Nurdiansah
Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap adanya potensi bahaya dalam vonis penjara satu tahun terhadap selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alih-alih mendapatkan hukuman rehabilitasi. 

Menurut Reza, artis Nia Ramadhani dan Ardi merupakan pemakai narkotika yang berada di level awal. Rehabilitasi dibutuhkan keduanya agar tidak melanjutkan pemakaian narkotika ke level selanjutnya. 

"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," ujar Reza kepada Tempo, Rabu, 12 Januari 2022. 

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Nia dan Ardi belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu karena tidak dapat menunjukkan fakta mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pecandu dan bukan pecandu. Ia mengatakan seharusnya hakim melihat kasus pecandu sebagai kontinum atau rangkaian. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu. 

 "Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza. 

Dengan melihatnya sebagai kontinum, Reza mengatakan semua pihak bakal paham bahwa rehabilitasi dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza. 

 Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara pada sidang kemarin. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba. Mereka juga tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. 

Hakim menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," ucap hakim.

Baca juga: Alasan Hakim Hukum Nia Ramadhani Satu Tahun Penjara, Bukan Rehabilitasi

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

23 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

30 hari lalu

Ilustrasi perawatan kuku kaki. Justin Sullivan/Getty Images
6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

Nia Ramadhani cantengan hingga kuku jempol kaki kirinya harus diambil. Bagaimana mencegah agar tak fatal seperti itu?


Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

30 hari lalu

Nia Ramadhani/Foto: Instagram/Nia Ramadhani
Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

Kuku jempol kaki kiri Nia Ramadhani harus dicabut karena alami cantengan. Apa penyebab dan bahaya kuku kaki cantengan?


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

34 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

38 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

39 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas

49 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas

Andri Gustami, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dijatuhi hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama..


Ketua PPK Wonogiri Kota Ditangkap Polisi karena Ambil 2 Paket Ganja, Ketua KPU: Sudah Diberhentikan

13 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Ketua PPK Wonogiri Kota Ditangkap Polisi karena Ambil 2 Paket Ganja, Ketua KPU: Sudah Diberhentikan

Ketua KPU Wonogiri mengatakan Ketua PPK yang telah menjadi tersangka kasus narkoba itu telah dicopot dari jabatannya menyusul pengunduran dirinya.