TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Velline Chu atau VU dan suaminya Budi Hartono mengajukan permohonan rehabilitasi dari ketergantungan sabu. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan tempat mereka ditahan.
"Tapi ada mekanisme harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN, kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.
Budhi menerangkan, pengajuan rehabilitasi narkoba itu merupakan hak dari Velline Chu dan suaminya karena mereka saat ini berstatus pemakai narkoba. Namun sambil menunggu pengajuan rehabilitasi dikabulkan, polisi tetap menahan keduanya dalam rangka pemeriksaan.
"Masih dalam masa penangkapan, karena penangkapan narkotika 7 x 24 jam," kata Budhi.
Velline dan suaminya ditangkap anggota reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Jatisampurna, Bekasi pada pada Sabtu malam, 8 Januari 2022.
Kepada polisi, penyanyi dangdut yang dikenal dengan julukan 'Ratu Begal' itu mengatakan mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dari suaminya terdahulu.
Velline diketahui menggunakan narkoba hanya berdua dengan suaminya yang sekarang, Budi Hartono. "Pengakuannya demikian, tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Penangkapan pasangan suami-istri tersebut dilakukan atas dasar laporan awal dari masyarakat yang menaruh curiga keduanya mengkonsumsi narkoba.
Dari penggerebekan di rumah VU itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Berinisial VU Atas Penyalahgunaan Narkoba
M JULNIS FIRMANSYAH