TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa alat bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba musisi Ardhito Pramono sudah cukup. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo menyebut penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Cek urine positif kemudian barang bukti narkoba jenis ganja," kata Ady saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Januari 2022.
Meski begitu, polisi belum menetapkan status Ardhito sebagai tersangka. Ady mengatakan penyidik mempunyai waktu 3x24 jam dalam hal itu.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo menjelaskan Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti ganja dalam penangkapan itu. Setelah dites, Ardhito dinyatakan positif menggunakan ganja oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Polisi enggan mengungkap berapa jumlah ganja yang disita.
Sebelum ditangkap, Ardhito Pramono sempat mengisi acara di sebuah bar bergaya Jepang di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Story terakhirnya. Ia tidak menunjukkan wajah dalam video singkat tersebut, hanya memperlihatkan suasana redup sekitar diiringi musik.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Ardhito Pramono dan Dua Artis Lain yang Terjerat Narkoba di Awal 2022