TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Zulpan menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan jadi DPO,” ujar Zulpan dalam keterangannya pada Kamis, 13 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya, daerah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi, kata dia, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Ardhito.
Berawal dari kawasan Kebon Jeruk, Zulpan mengatakan penyidik mengikuti Ardhito hingga ke rumahnya. Saat ditangkap, Ardhito tengah menggunakan ganja.
Polisi menyita dua paket klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam yang disertai resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito.
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. Menurut Zulpan, polisi akan menahan Ardhito di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Barat.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Sebut Alat Bukti Kasus Narkoba Ardhito Pramono Sudah Lengkap