TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Lukas Lucky alias Bruder Angelo pada hari ini.
“Agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah. Karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil saat memimpin jalannya sidang, Kamis, 13 Januari 2022.
Fadil mengatakan, hakim meminta waktu satu minggu lagi untuk pembacaan putusan yaitu pada Kamis, 20 Januari 2022. "Jam 9 sudah di sini," kata dia sambil memohon maaf sekali lagi.
Sebelumnya dijadwalkan sidang vonis untuk Bruder Angelo dilaksanakan pada hari ini, Kamis 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafrianto mengatakan, pihaknya berharap vonis yang diberikan Majelis Hakim dapat sesuai dengan atau lebih dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
“Harapan kami sebagai penuntut umum tentu apa yang kami tuntut, semoga putusannya minimal ya sama dengan tuntutan kita,” kata Arief.
Sebagai informasi, peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.
Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.
Pada September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Hingga kini peristiwa tersebut tengah disidangkan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp. 100juta atau subsider 3 bulan kurungan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
Baca juga: Agenda Sidang Perkara Kekerasan Seksual Bruder Angelo Hari Ini
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA