TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pengelola panti pijat plus plus di Sawangan, Depok sebagai tersangka kasus prostitusi.
“Satu orang pengelola panti pijat dijadikan tersangka atas inisial S,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.
Yogen mengatakan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” kata Yogen.
Sebelumnya diberitakan, warga RT003/RW01, Kelurahan Sawangan, Kota Depok, beramai-ramai menggerebek satu tempat panti pijat refleksi yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Ketua RW01, Abdul Aziz mengatakan, aksi itu dilakukan pada Selasa 11 Januari 2022 malam. Bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas panti pijat Reflexy Aura tersebut.
"Sebelumnya warga curiga, kok setiap ada tamu, lampu depan dimatiin, akhirnya dilakukan pemantauan," kata Abdul kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Dari hasil penggerebekan, warga setempat berhasil menangkap satu tamu, dua terapis, dan satu penjaga panti pijat plus plus tersebut.
Keempat orang itu, kata Abdul, dibawa ke Polsek Bojongsari kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Warga Sawangan Depok Gerebek Panti Pijat yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA