TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh, petani, nelayan, buruh migran, dan pekerja rumah tangga bakal menggelar demonstrasi menuntut pencabutan Undangg-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan komplek Gedung MPR/DPR/DPRD RI, siang hari ini.
"Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi," kata Said Iqbal, seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia atau KPBI Ilhamsyah menyebut perkiraan massa mencapai 10 ribu orang.
"Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh," kata dia.
Aksi demo ini akan dipusatkan di depan Komplek Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Buruh akan menuntut pemerintah pusat untuk menaati keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
UU Cipta Kerja itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Selain menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Tuntutan untuk mencabut Omnibus Law sudah disuarakan dalam aksi buruh yang berlangsung pada 10 Desember 2021 lalu.
Saat itu mereka berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka kembali menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap memihak kepada pengusaha.
"Pemerintah terus memberikan karpet merah kepada investor dengan cara menekan upah buruh," kata orator aksi, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca juga: Demo Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Buruh: Pemerintah Beri Karpet Merah Investor