Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Januari 2022. Ubeidilah mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa dirinya melaporkan dua anak presiden itu ke KPK.
Pertama, Ubedilah mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 10 Januari 2022.
Pakar Sosial Politik UI yang juga aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Tempo/Tony Hartawan
Alasan kedua yang mendasari pelaporan dua anak Jokowi tersebut, kata Ubedilah, adalah temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubeidilah menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.
Ubedilah berkata jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerjasama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.
Ketiga, alasan Ubeidilah melaporkan dua anak presiden tersebut adalah sebagai pengingat kepada bangsa ini jika korupsi merupakan masalah bersama. Ia mengatakan korupsi tidak memandang siapa pelakunya, tapi apa dampak yang ditimbulkannya untuk masa depan.
“Semoga dengan adanya pelaporan ini presiden dapat menjadi contoh pemberantasan korupsi walau harus melawan anaknya sendiri,” kata Ubedilah Badrun.
Baca juga: Gibran Bilang Tak akan Lapor Balik Ubedilah Badrun