TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komedian FF atau Fico Fachriza dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan komedian FF itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada barang bukti yang cukup dan juga hasil tes urine," ujar dia di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2021.
Penangkapan itu berlangsung setelah penyidik mendapat informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Kamis, 13 Januari 2021 pukul 18.15 WIB.
Penyidik lantas mengembangkan informasi tersebut dan menggeledah rumah komedian itu di kawasan Rangjapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Dalam penggeledahan di rumah komedian berinisial FF itu ditemukan satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis.
Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutur Zulpan.
Baca juga: Artis Inisial FF atau Fico Fachriza Ditangkap Karena Ganja Sintetis