TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penculikan anak di Tangerang Selatan gagal setelah sang anak nekat lompat dari motor pelaku di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 2 Januari 2022 lalu. Pelaku keburu kabur dan gagal dikejar oleh warga Pabuaran yang saat itu mendengar jeritan minta tolong dari sang anak.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan yang mendapat laporan soal kasus penculikan anak itu kemudian bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan, pelaku inisial DFR (23) kami amankan di rumahnya," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut Sarly, modus pelaku adalah merasa tertarik terhadap korban sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, pelaku ditangkap Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di wilayah Serpong.
"Korban dan ibu korban juga konsultasi ke P2TP2A. Dari tangan pelaku kami amankan sepeda motor yang digunakan, da pakaian yang dingunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana," ujarnya. Barang bukti lainnya adalah rekaman CCTV di perumahan yang merekam adegan penculikan tersebut.
Saat dalam perjalanan menculik korban, kata Sarly, pelaku berulang kali memegang paha anak perempuan itu sehingga korban sempat melawan, sesampainya di desa Pabuaran, Kabupaten Bogor, korban loncat dari motor dan melarikan diri.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang diderita karena loncat dari motor pelaku yang sedang melaju," ungkapnya.
Pelaku, lanjut Sarly, dikenakan pasal 83 dan atau pasal 92 undang- undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sedang bermain...