TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik mendapat informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Polisi pun menggerebek rumah komika lulusan sebuah ajang pencarian bakat di televisi swasta itu. Polisi mendapati satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis dalam penggerebekan itu.
"Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut Donny, artis yang telah membintangi sejumlah film layar lebar itu membeli tembakau sintetis itu dari media sosial.
"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial. Membeli seharga Rp 300 ribu," kata Donny.
Dia mengatakan, polisi akan terus memburu para penjual narkoba di dunia maya itu.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Polisi pun telah menetapkan Fico sebagai tersangka.menjerat Fico dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Membantu tidur...