Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Mengurus Surat Keterangan Domisili Pindah? Ini Syarat dan Caranya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Desember 2021. Kementerian Hukum dan HAM bersama Disdukcapil Kota Bandung menggelar pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 177 warga binaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Desember 2021. Kementerian Hukum dan HAM bersama Disdukcapil Kota Bandung menggelar pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 177 warga binaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Surat domisili adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu.

Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil disingkat Disdukcapil untuk mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen.

Menurut dari laman disdukcapil.endekab.go.id, bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Berikut penjelasannya.

1. Formulir permohonan KK
2. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
3. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
5. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
6. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
7. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
8. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan salah satu syarat lainnya yaitu persyaratan yang bersifat opsional. Namun sebaiknya tetap disiapkan yaitu, beberapa buah passfoti berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadanganngannya.

Tidak hanya itu, juga terdapat langkah-langkah dalam mengurus surat keterangan pindah seperti, anda cukup pergi ke Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang, dan pemohon harus membawa surat pengantar rt/rw dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.

ASMA AMIRAH

Baca : 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

11 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

15 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

16 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

16 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

31 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

34 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

59 hari lalu

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.


Tekan Angka Pendatang Baru ke Jakarta, Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Penduduk Sesuai Domisili

17 Januari 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Tekan Angka Pendatang Baru ke Jakarta, Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Penduduk Sesuai Domisili

Disdukcapil DKI temukan ketidaksesuaian antara lokasi domisili warga sebenarnya dengan administrasi kependudukan.


Disdukcapil Tangsel Batasi Pencetakan e-KTP, Beralih ke IKD

19 Desember 2023

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Disdukcapil Tangsel Batasi Pencetakan e-KTP, Beralih ke IKD

Disdukcapil Tangsel hanya menyediakan stok e-KTP hingga 50 persen.


Tiga ASN Tangsel Diperiksa, Diduga Terlibat Percaloan dan Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

24 Oktober 2023

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Tiga ASN Tangsel Diperiksa, Diduga Terlibat Percaloan dan Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

Pemkot Tangsel memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) buntut maraknya dugaan percaloan berujung penipuan di lingkup kerjanya.