Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Mengurus Surat Keterangan Domisili Pindah? Ini Syarat dan Caranya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Desember 2021. Kementerian Hukum dan HAM bersama Disdukcapil Kota Bandung menggelar pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 177 warga binaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Desember 2021. Kementerian Hukum dan HAM bersama Disdukcapil Kota Bandung menggelar pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 177 warga binaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Surat domisili adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu.

Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil disingkat Disdukcapil untuk mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen.

Menurut dari laman disdukcapil.endekab.go.id, bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Berikut penjelasannya.

1. Formulir permohonan KK
2. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
3. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
5. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
6. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
7. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
8. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan salah satu syarat lainnya yaitu persyaratan yang bersifat opsional. Namun sebaiknya tetap disiapkan yaitu, beberapa buah passfoti berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadanganngannya.

Tidak hanya itu, juga terdapat langkah-langkah dalam mengurus surat keterangan pindah seperti, anda cukup pergi ke Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang, dan pemohon harus membawa surat pengantar rt/rw dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.

ASMA AMIRAH

Baca : 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

15 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

NIK KTP DKI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi bila ada surat penjaminan.


Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

16 hari lalu

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pindah alamat penting untuk memperhatikan prosedur dan syarat yang harus dipersiapkan. Dokumen apa yang perlu disiapkan?


Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

23 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.


Sekda DKI: Tak Ada Penindakan Terhadap Pendatang Baru yang tidak Miliki Pekerjaan

27 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekda DKI: Tak Ada Penindakan Terhadap Pendatang Baru yang tidak Miliki Pekerjaan

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI hanya memberi imbauan kepada pendatang baru yang tak memiliki pekerjaan


Komisi Pemerintahan DPRD Minta Penonaktifan NIK KTP DKI Dilakukan Usai Pemilu

28 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Komisi Pemerintahan DPRD Minta Penonaktifan NIK KTP DKI Dilakukan Usai Pemilu

Rencana penonaktifan NIK KTP DKI ini karena banyak warga Jakarta yang tak lagi tinggal di Ibu Kota


Pemprov Duga dari 194 Ribu Pemilik KTP DKI di Daftar Penonaktifan Ada yang Terima Bansos

28 hari lalu

Petugas PPSU menurunkan bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020.  Bansos ini diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta dengan kriteria warga berisiko tinggi di atas 60 tahun, yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, kanker, hipertensi, paru-paru, serta untuk warga pekerja informal terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemsos.go.id
Pemprov Duga dari 194 Ribu Pemilik KTP DKI di Daftar Penonaktifan Ada yang Terima Bansos

Disdukcapil DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024


Nasib NIK Warga Ber-KTP DKI yang Kerja atau Kuliah di Luar Negeri

28 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Nasib NIK Warga Ber-KTP DKI yang Kerja atau Kuliah di Luar Negeri

Pemprov DKI menjelaskan nasib NIK warga ber-KTP DKI yang sedang bekerja atau kuliah di luar kota atau luar negeri.


Kadisdukcapil DKI Jelaskan Penonaktifan NIK Berbeda dengan NIK Dimatikan

28 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di kantornya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kadisdukcapil DKI Jelaskan Penonaktifan NIK Berbeda dengan NIK Dimatikan

Penonaktifan NIK berbeda dengan NIK dimatikan. Tidak ada data yang berubah jika NIK warga ber-KTP DKI dinonaktifkan.


Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Tercatat 2.300 Orang per Jumat Hari Ini

29 hari lalu

Sejumlah penumpang membawa barang bawannya saat tiba di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Puncak arus balik Lebaran meningkat di sejumlah titik terminal Jakarta Selatan, khususnya di terminal bayangan ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Tercatat 2.300 Orang per Jumat Hari Ini

Dinas Dukcapil melakukan pendataan terhadap para pendatang baru yang tiba di Jakarta setelah musim mudik Lebaran 2023.


Inspektur DKI Nilai Penonaktifan NIK KTP Jakarta Layak Dilakukan Supaya Program Bantuan Tepat Sasaran

29 hari lalu

Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektur DKI Nilai Penonaktifan NIK KTP Jakarta Layak Dilakukan Supaya Program Bantuan Tepat Sasaran

Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta akan diterapkan pada Maret 2024 agar program bansos tepat sasaran untuk warga Jakarta.