TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka notaris kasus mafia tanah Erlina Dwi Kurniawati ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Erlina merupakan notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Dino adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika di era Presiden SBY.
"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo J.M dalam keterangannya, Sabtu, 15 Januari 2022.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima, Nurcahyo mengatakan tersangka Erlina Dwi telah membuat akta jual beli rumah berikut tanah milik Zurni Hasyim Djalal. Akta Jual Beli dengan Nomor 103 Tahun 2019 itu palsu, karena Zurni tidak pernah menandatangani penjualan asetnya tersebut.
Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa tanah dan bangunan milik Zurni dijual kepada salah seorang tersangka mafia tanah. "Antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan," kata Nurcahyo.
Kemudian, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019 sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama menjadi Vanda Gusti Andayani.
Selanjutnya pada 27 Mei 2019, tersangka Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar tanpa sepengetahuan Zurni.
"Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," kata Nurcahyo.
Atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersangka Erlina Dwi sebagai notaris dijerat pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1) jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Sementara Vanda Gusti dan tersangka lain dalam kasus mafia tanah ini telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang masih berjalan. "Perkara atas nama Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Nutcahyo.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Polisi Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal Setelah Diancam Dibunuh Mafia Tanah