TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menandatangani regulasi soal kenaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah daerah harus terlebih dulu meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prinsipnya kami akan bersepakat semua sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada dan dengan persetujuan Kemendagri," kata Ahmad Riza Patria di Gedung PMI Jakarta, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Januari 2022.
Anies Baswedan diketahui tengah menyusun regulasi soal revisi belanja DPRD DKI. Anies bakal mengubah Peraturan Gubernur DKI Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.
Dalam draf Pergub perubahan yang diterima Tempo terdapat beberapa revisi pasal. Salah satunya soal tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Anies akan mengubah Pasal 16 ayat 3 Pergub 153/2017. Setelah direvisi, ayat itu mengatur bahwa tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp 78,8 juta sudah termasuk pajak.
Pasal 17 ayat 3 juga diubah menjadi tunjangan perumahan bagi anggota dewan senilai Rp 70,4 juta termasuk pajak. Tunjangan perumahan dikucurkan dalam bentuk uang setiap bulannya.
Kenaikan tunjangan perumahan dewan ini tercantum dalam surat evaluasi Kemendagri atas Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI 2022. DPRD DKI telah selesai membahas evaluasi Kemendagri dalam Rapat Badan Anggaran alias Banggar pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Riza, Kemendagri akan mengevaluasi lagi seluruh anggaran yang naik, termasuk tunjangan perumahan DPRD.
"Hasil dari Kemendagri itulah nanti yang dikembalikan ke Pemprov dan DPRD. Apa hasilnya, itulah nanti yang akan dilaksanakan," terang dia.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tunjangan perumahan dewan tetap naik pasca pembahasan evaluasi Kemendagri. Kenaikan ini, lanjut dia, pada akhirnya bakal dipakai untuk kepentingan masyarakat.
"Naik Rp 10 juta (per orang per bulan) kalau tidak salah," ucap dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
DPRD Minta Pemprov Terbuka soal Tunjangan Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta para pejabat Pemprov DKI untuk tidak menutup-nutupi besaran tunjangan operasional Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Riza Patria.
Dalam rapat yang berlangsung Kamis, 13 januari 2022, Prasetyo Edi mempertanyakan sikap Sekda DKI Marullah Matali dan para pejabat lainnya yang tidak membuka nominal besaran tunjangan operasional Anies Baswedan.
"Kayak anak kecil dewan. Jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa?" kata dia di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali hanya menjawab, tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur maksimal 0,15 dari pendapatan asli daerah (PAD) eksisting.
Namun Marullah tak bisa menyebutkan besaran nominal jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. "Sebenarnya tidak bicara nominal jadi angkanya persentase sesuai dengan PP bunyinya seperti itu. Jumlahnya tergantung PAD," jelas dia.
Soal berapa besaran nominal tunjangan operasional yang diterima AniesBaswedanRizaPatria jadi lempar-lemparan antara Sekda MarullahMatali ke para pejabat Asisten sekda.
Pertama, Marullah melempar ke Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko untuk menambahkan jawaban tersebut. Namun sama saja, Sigit juga mengaku belum memegang detail nominal tunjangan bosnya.
Karena Sigit tak bisa menjabarkan, Ketua DPRD DKI Prasetyo melempar ke Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Sri Haryati untuk menjawab. Sri berujar, penyerapan PAD tahun lalu ada dalam pos anggaran Biro Kerja Sama Daerah (KDH). "Buka sistemnya saja kalau penyerapannya," ujar dia.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD DKI Naik di APBD 2022, Berapa?