TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengatakan, sebagian besar masyarakat setuju dengan rencana kenaikan tarif KRL dalam waktu dekat ini.
Tulus mengatakan, hal itu tercermin dari hasil survei yang dilakukan YLKI pada Oktober 2021 terhadap 2.000 responden di Jabodetabek dan Rangkasbitung.
"Untuk mengimbangi penaikan tarif, maka peningkatan pelayanan menjadi prasyarat utama, sebagaimana aspirasi 1.065 responden atau lebih dari 50 persen agar KAI/PT KCI tingkatkan pelayanannya," ujar Tulus dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.
Tulus menerangkan, rencana kenaikan tarif KRL ini terbilang masuk akal. Sebab sejak 2016, sampai sekarang tarif KRL belum mengalami penyesuaian.
Namun, menurut Tulus, rencana kenaikan tarif KRL ini bakal tidak masuk akal jika pemerintah akan menambah besaran dana publik service obligation atau PSO pada PT KAI. Pada tahun ini, perusahaan pelat merah itu hanya mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 3,2 triliun untuk subsidi 250 juta orang yang melakukan perjalanan menggunakan KAI tahun ini.
"Jika pemerintah tak mampu menambah dana PSO, maka opsi penaikan tarif KRL menjadi tak terhindarkan, walau terasa pahit bagi konsumen," kata Tulus.
Sebelumnya, tarif KRL diusulkan naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu pada 25 kilometer pertama. Namun, Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Anne Purba memastikan tarif KRL Jabodetabek tidak berubah. Dia berujar, tarif saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018.
"Pengguna commuter line membayar Rp 3 ribu untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1 ribu untuk setiap 10 kilometer berikutnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Januari 2022.
Anne berujar, KAI Commuter memperoleh subsidi atau PSO dari pemerintah untuk menyediakan pelayanan. Layanan ini juga dibayar dengan uang tiket dari masyarakat pengguna KRL.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, keputusan kenaikan tarif belum diambil karena masih menunggu waktu yang tepat.
Adita menyampaikan bahwa tarif yang berlaku saat ini belum berubah. “Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Adita pada Kamis, 13 Januari 2022.
Baca juga: Tarif KRL Jabodetabek Dipastikan Tidak Naik, KCI: Masih Rp 3 Ribu
M JULNIS FIRMANSYAH