TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat berencana memeriksa pelapor kasus video syur yang disebut mirip artis Nagita Slavina hari ini. Sebelumnya Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni, melaporkan video tersebut ke polisi karena dinilai meresahkan masyarakat.
"Iya (diperiksa) jam 09.30," ujar Pitra saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Pitra menjelaskan, pihaknya tidak pernah menuduh siapa pun sebagai pemeran dalam video syur berdurasi 61 detik itu. Sehingga pihaknya mengklaim sudah menjunjung asas praduga tak bersalah dalam laporan tersebut.
"Tugas kami melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," kata Pitra.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan pemeran video itu bukan Nagita. Pihaknya pun bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporannya itu.
"Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa? Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor," ujar Wisnu saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.
Wisnu menerangkan, salah satu pihak yang bakal diklarifikasi ke pelapor adalah soal hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa pemeran dalam video itu bukan Nagita Slavina.
"Kami kan masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa," kata Wisnu.
Video syur berdurasi 61 detik yang disebut mirip Nagita Slavina ini sebelumnya viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan video itu palsu atau diduga hasil rekayasa. Pemeriksaan keaslian video ini telah melibatkan tim Siber Polda Metro Jaya.
M JULNIS FIRMANSYAH