TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi IBUKOTA) mendaftarkan kontra memori banding soal pencemaran udara hari ini, Senin, 17 Januari 2022, ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Kontra memori banding ini adalah tanggapan atas memori banding yang diajukan empat tergugat setelah divonis bersalah dalam gugatan Citizen Lawsuit karena lalai menangani pencemaran udara di Jakarta. Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan, sebelumnya banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat 16 September 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September lalu memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat I dan Gubernur Anies Baswedan sebagai tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Hakim juga memutuskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri tergugat III, dan Menteri Kesehatan tergugat IV juga melakukan perbuatan melawan hukum.
Anies Baswedan sebelumnya menyatakan tak akan mengajukan banding.
32 orang penggugat memutuskan untuk tidak banding supaya perbaikan kondisi udara Jakarta seperti yang diperintahkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat segera diimplementasikan.
Banding yang diajukan empat tergugat disesalkan Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA. “Pencemaran udara di Jakarta bukan hanya berdampak ke para penggugat, tetapi juga ke para tergugat dan seluruh lapisan masyarakat di ibu kota negara Indonesia,” kata koalisi IBUKOTA dalam pernyataan tertulis sehari sebelum pendaftaran kontra memori banding.
Baca juga: DKI Sebut Kualitas Udara Jakarta Membaik Sejak 2012 hingga 2021