TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO DKI) resmi menggugat Gubernur Anies Baswedan soal revisi UMP 2022. Dalam gugatannya, Apindo memohon majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi gugatan yang dikutip Tempo dari situs PTUN Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Kepgub 1571/2021 yang menyatakan bahwa UMP DKI 2022 naik menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Regulasi ini adalah revisi dari Kepgub Nomor 1395 tahun 2021. Kepgub ini menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37 ribu.
Apindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Selain menggugat Anies membatalkan Kepgub 1517/2021, Apindo juga diminta mencabut aturan tersebut dan memberlakukan kembali Kepgub 1395/2021.
Selanjutnya Apindo meminta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta...