"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat."
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Nurjaman mengatakan gugatan para pengusaha terhadap pemerintah DKI bukan bermaksud menyerang Gubernur Anies Baswedan. Dia menyatakan gugatan yang menyoal aturan kenaikan UMP dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.
Nurjaman melihat ada ketidaksinkronan antara Kepgub 1517/2021 yang dikeluarkan Anies Baswedan dengan peraturan pemerintah pusat. Formulasi UMP dalam beleid itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Masalahnya adalah tidak ada ketegasan kepada dunia usaha. Jadi yang berpolemik ini bukan Apindo dan Pemprov DKI, tapi Pemprov DKI versus pemerintah pusat,” ujar Nurjaman saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.
Baca juga: Polemik Tunjangan Anies Baswedan, Pakar: Buka ke Publik