TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mafia tanah terhadap korban seorang lansia bernama Ng Je Ngay. Dalam surat bernomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB, polisi menghentikan kasus tersebut karena tak memiliki cukup bukti.
Kuasa hukum korban, Aldo Joe merasa heran dengan penghentian kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penetapan tersangka tersebut.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup, tersangka empat ditahan, kok bisa sekarang menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Aldo menjelaskan dalam berkas perkara yang pihaknya ajukan, alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Adapun bukti yang diserahkan itu seperti keterangan 20 saksi, 2 saksi ahl, dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, dan laboratorium forensik tentang tanda-tangan palsu.
Aldo juga bertambah heran dengan kekurangan alat bukti tersebut, sebab tersangka utama dalam kasus ini, Anton Gunawan, pernah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi. Hal ini membuatnya menduga ada intervensi dalam kasus ini, sehingga pengusutannya dihentikan oleh penyidik.
Selanjutnya pengacara korban awalnya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat...