TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN sudah diputuskan bakal dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. Jika Ibu Kota Negara jadi pindah ke Kalimantan Timur, Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti meminta DKI Jakarta memilih posisi baru.
"Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua," kata dia lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Karena, kata La Nyalla, melayani semua sama dengan tidak melayani siapapun. "Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?" kata dia dalam Seminar Nasional Masa Depan Jakarta Pascaperpindahan IKN pada Sabtu pekan lalu di Universitas Negeri Jakarta.
Menurut La Nyalla, posisi baru Jakarta harus diputuskan secara matang dan mencermati banyak contoh kota di dunia yang melakukan penajaman posisi sehingga menjadi kota kelas dunia.
Dia menambahkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, maka Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan.
Pilihan lainnya kota budaya seperti Berlin, Kopenhagen, Stockholm atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan dan Toronto.
"Semua pilihan tersebut, memiliki perbedaan masing-masing sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dan dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan," katanya.
Selain pilihan yang diikuti pembeda dari masing-masing kota, terdapat pula benchmark yang sama dan berlaku untuk semua kota kelas dunia, yaitu prasyarat standar yang harus dimiliki dan terdapat di kota kelas dunia
Prasyarat standar itu di antaranya kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan.
Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum.
Kemudian kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia.
Selain itu harus ada aturan pelayanan publik yang sangat baik. "Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting, harus bebas banjir," kata senator dari Jawa Timur (Jatim) itu.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diani Sadia Wati, mengungkapkan bahwa pemerintah DKI telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
UU itu mengatur soal pemerintahan provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta memiliki kepentingan jika Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, perlu diatur seperti apa status Jakarta setelah perpindahan Ibu Kota terjadi.
"Tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Jakarta, Riza menuturkan, diharapkan tetap bisa menjadi kota besar setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni dan budaya, atau lainnya.
"Ada banyak kota-kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan Ibu Kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis bahkan bisa lebih maju," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Wagub DKI: Perlu Diatur Status Jakarta