TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap FS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia tujuh tahun di Bekasi Timur, Kota Bekasi. FS dilaporkan ke polisi setelah keluarga mengetahui aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, tersangka dilaporkan keluarga korban pada Sabtu akhir pekan lalu dengan Nomor:LP/B/165/l/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
"Kejadiannya Selasa, 11 Januari sekitar pukul 10.00 WIB," kata Erna dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.
Ia menuturkan, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban diajak oleh tersangka untuk bermain di rumahnya.
"Korban diberikan uang sejumlah Rp 15 ribu dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain," kata dia.
Keluarga korban yang mengetahui itu berang. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi yang menyelidiki mendapatkan cukup bukti dan menangkap tersangka di kediamannya pada Minggu lalu tanpa perlawanan.
"Korban tinggal bersama saudaranya, ibunya kerja ke luar negeri," ucap Erna.
Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kata dia, sekarang masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Adapun tersangka melakukan perbuatan bejatnya, karena tak kuasa menahan nafsu setelah setahun istrinya meninggal.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti disita berupa pakaian korban hingga hasil visum.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Tambora
ADI WARSONO