TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan setuju dengan diteruskannya kembali PPKM di Level 2, alih-alih menaikkannya ke tingkat yang lebih ketat di Level 3 melihat tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta.
Menurut Mujiyono, ada banyak pertimbangan yang membuat pemerintah memilih tetap menentukan Jakarta di PPKM Level 2.
"Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga," kata Mujiyono dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.
Walau PPKM Level 2 memiliki banyak kelonggaran, Mujiyono meminta masyarakat tetap memperketat protokol kesehatan. Ia bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap.
Menurut dia, masyarakat saat ini perlu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi interaksi dengan masyarakat lain di angkutan umum. Selain itu, Mujiyono meminta agar penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus diawasi lebih ketat. Sebab, sampai saat ini sudah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.
"Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah," kata dia.
Kemarin, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta. Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini sampai 24 Januari 2022.
Dalam aturan itu, tidak ada perubahan pembatasan aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 2, meski penambahan kasus Covid-19 menunjukkan tren naik.
Pemerintah DKI Jakarta diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian. Lalu perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Dalam aturan PPKM Level 2 disebutkan pula bahwa restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Berlanjut hingga 24 Januari 2022