TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana kebakaran Lapas Tangerang yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 18 Januari 2022 ditunda pekan depan.
Sidang sempat dibuka oleh anggota Majelis Hakim Ely Istianawati di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. Empat terdakwa, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar hadir di persidangan. Keempat terdakwa adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kami tunda pekan depan sehubungan dengan mertua Ketua Majelis Hakim Aji Suryo meninggal di Palembang," kata hakim Ely.
JPU Adib Fachri dan penasihat hukum terdakwa, Firnauli Silalahi dan tim, memahami dan menerima alasan penundaan. Begitu pun dengan para terdakwa yang tidak ditahan.
Firnauli mengatakan pihaknya akan mengambil sikap setelah mendengarkan pembacaan dakwaan pekan depan. "Kami menyampaikan duka itu atas peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan. Mereka bagian dari keluarga Pengayoman. Pasti ini menjadi pukulan berat tidak hanya keluarga tapi juga terdakwa," katanya
Para terdakwa, kata Firnauli, pada saat kejadian memang sedang giliran bertugas. Namun tidak satu pun dari kliennya yang mengharapkan terjadi kebakaran.
Keempat terdakwa saat ini diberi sanksi tanpa jabatan dan ditempatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten di Serang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno mengatakan status kepegawaian masih diperiksa oleh bagian kepegawaian di Inspektorat Jenderal Kemenkumham. “Selengkapnya keterangan mengenai status menjadi domain Itjen Kemenkumham," kata Masjuno dihubungi Tempo terpisah.
Kebakaran di Lapas Tangerang ini terjadi pada Rabu dini hari, 8 September 2021. Api berkobar di blok Chandiri Nengga 2 (C2) hingga menewaskan 44 orang. Angka ini terus bertambah setelah korban kebakaran yang dirawat meninggal di rumah sakit. Merujuk data terakhir, 49 narapidana meninggal. Sebanyak enam tersangka ditetapkan oleh Polda Metto Jaya namun dua tersangka belum disidangkan.
AYU CIPTA
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Tim Advokasi Beberkan 7 Poin Penting di Komnas HAM