TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Namun dari tiga saksi ahli, hanya satu yang hadir, yaitu ahli bahasa linguistik forensik Wahyu Wibowo dari Universitas Nasional, untuk memberikan keterangan terkait dugaan ancaman Jerinx kepada Adam Deni.
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, Jerinx SID hadir langsung dalam sidang pengancaman melalui media elektronik itu.
"Ada perasaan geram yang menimbulkan kata-kata tertentu yang bisa membuat orang tersinggung dalam konteks pembicaraan di telepon ya. Salah satunya mengunggah sehingga membuat yang lain tersinggung,” kata Wahyu Wibowo saat ditanya hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Wahyu, ancaman itu bisa menjadi membuat orang lain geram, marah, bereaksi. "Pada saat diucapkan ancaman, akibatnya ada bisa tersinggung, marah,” ujarnya.
Namun, saksi ahli mengatakan tidak mendengarkan langsung rekaman percakapan telepon keduanya dan hanya melihat transkrip percakapan.
Saksi ahli mengatakan ancaman gugur jika pihak terancam tidak mengalami ketakutan atau tidak merasa terancam.
Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kata-kata yang disampaikan Jerinx bukan ancaman tetapi gaya bercakap.
“Jadi ketika diperiksa, beliau ini kan ahli bahasa, tetapi kasus ini adalah kasus telepon, jadi percakapan Jerinx dengan Adam Deni. Ternyata dia diperiksanya bukan rekaman suara, tetapi transkrip,” kata Sugeng setelah persidangan.
Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Adam Deni mengatakan dia diancam Jerinx dalam panggilan telepon, yang kemudian berujung pada laporan ke polisi.
Persidangan Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 25 Januari 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan.
Baca juga: Pengacara Jerinx Ungkap Adam Deni Minta Rp 15 Miliar untuk Pencabutan Perkara