TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan undang-undang tentang kekhususan Jakarta akan direvisi pascapengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara alias RUU IKN.
Regulasi soal kekhususan Jakarta termaktub dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tentu nanti setelah disahkan RUU IKN, tahapan berikutnya kami pasti akan merevisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
DPR Sahkan RUU IKN
Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Riza berharap Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu. Misalnya menjadi pusat kota perekonomian atau pendidikan.
Menurut dia, usulan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa bakal disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta DPR.
"Kami akan mengusulkan dengan tidak menjadi ibu kota, kami berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa, sekalipun bukan daerah khusus ibu kota," jelas dia.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadia Wati, mengungkapkan bahwa pemerintah DKI telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Riza menambahkan, pemerintah DKI tengah menggodok konsep Jakarta masa depan setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Gubernur DKI Anies Baswedan bahkan meminta untuk melibatkan para pakar dalam perumusan tersebut.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Anies Baswedan Libatkan Pakar Rumuskan Masa Depan Jakarta