TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembangunan di Jakarta tetap berlanjut meski ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, program yang sudah direncanakan tidak akan dikurangi.
"Karena memang beban Jakarta masih tetap besar dan proses pemindahan ini tak serta-merta langsung begitu saja," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
Riza memaparkan perlu waktu untuk memindahkan ibu kota negara, mulai dari infrastruktur, ekosistem, hingga aspek sosial, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata. "Butuh waktu dan proses yang cukup lama," ujar dia.
Pemprov Pikirkan Konsep Jakarta Masa Depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang pada 18 Januari. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Riza menuturkan, pemerintah DKI tengah menggodok konsep Jakarta masa depan usai ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Bahkan, lanjut dia, Gubernur DKI Anies Baswedan minta agar para pakar dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Dia berujar undang-undang tentang kekhususan DKI juga akan direvisi. Regulasi soal kekhususan Jakarta termaktub dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Diani Sadia Wati, mengungkapkan bahwa pemerintah DKI telah mengajukan revisi UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: DKI Pilih Lanjutkan PTM 100 Persen Agar Kualitas Anak Didik Tak Menurun