TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan pencemaran nama baik oleh selebriti Ayu Thalia terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, benar," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan soal kebenaran kabar itu pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Dwi, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Pesinetron itu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dwi mengatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa Ayu Thalia sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan Senin lalu, 17 Januari 2022. "Pemanggilan (untuk) hari Kamis pekan ini," tutur dia.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Pengacara Sebut Laporan Nicholas Sean Atas Ayu Thalia Naik ke Penyidikan