TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Mereka merasa dirugikan akibat pengembang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen hingga saat ini.
Menurut para korban, pihak pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) menjanjikan apartemen yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, akan rampung pada Oktober 2017. Namun hingga kini apartemen itu masih berupa basement lima lantai.
Potensi total kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp591,9 miliar, yang berasal dari seluruh pembayaran yang sudah diberikan oleh 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.
Ratusan pembeli apartemen yang menolak perjanjian damai dari PT PDS menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Eko Aji Saputra. Eko, yang bukan pembeli apartemen, mengaku PT PDS memiliki utang dengan menyertakan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.
“Pengembang Apartemen 45 Antasari tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Sampai saat ini, PT PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Intisari,” kata Benyamin Wijaya, salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartemen 45 Antasari, kepada wartawan di Jakarta, 19 Januari 2022.
Selanjutnya proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai...