TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tahanan Polres Jakarta Selatan berinisial FNS meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Kamis, 13 Januari 2022. Keluarga menduga korban mendapat kekerasan di tahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit mengatakan telah melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui penyebab FNS dilarikan ke RS Polri.
Ridwan mengklaim tak ada penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba itu. “Penyelidikan internal CCTV sudah jelas tidak ada kegiatan (penganiayaan),” tutur dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 19 Januari 2022.
Ridwan menyebut polisi sudah memeriksa tiga orang tahanan lainnya yang berada dalam satu sel dengan FNS. Hasilnya sama, menurut dia, tak pernah ada tindak penganiayaan terhadap pria itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan RS Polri, FNS dinyatakan meninggal akibat penyakit jantung dan HIV. Hal itu tertuang dalam surat pengantar dari rumah sakit tersebut.
Di sisi lain, pengacara keluarga FNS, Badar, menyatakan kliennya menduga ada penganiayaan terhadap FNS. Alasannya, mereka melihat sejumlah luka yang dianggap tak wajar saat menjemput jenazah di RS Polri.
Bahkan, kata dia, keluarga diberi tahu oleh pihak RS Polri bahwa luka-luka yang berada di tubuh FNS berumur lebih dari tiga hari alias luka lama. “Secara logika, berarti luka-luka itu baru terjadi sebelum korban masuk rumah sakit. Kan, dia di rumah sakit itu dua hari, dari tanggal 10 Januari. Jadi dia dapat itu di dalam tahanan,” ucap Badar pada hari ini.
Badar mengatakan pihak keluarga kini tengah menunggu hasil otopsi terhadap jenazah FNS. Mereka juga berencana melaporkan dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Borgol Tahanan Tak Bisa Dibuka, Kejari Jakarta Timur Minta Bantuan Damkar