TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota. Regulasi baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Januari 2022.
PPKM Level 2 Jakarta berlaku pada 18-24 Januari 2022. Dalam perpanjangan kali ini tidak ada yang berbeda dari ketentuan sebelumnya. Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dosis ketiga alias booster.
"Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ujar dia.
Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah DKI Jakarta diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian. Perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang. Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: DPRD DKI Setuju Jakarta Tetap PPKM Level 2 Meski Kasus Omicron Terus Naik