TEMPO.CO, Jakarta - Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo membenarkan jika Ayu telah menjadi tersangka. "Iya benar," ujar dia pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dwi mengatakan polisi sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
Pesinetron itu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas kasus penganiayaan. Belakangan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia dengan delik pencemaran nama baik.
Berikut perjalanan kasus Ayu Thalia vs Anak Ahok tersebut.