TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, pemerintah DKI bakal menghadapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta soal upah minimum provinsi atau UMP 2022. Menurut dia, pemerintah selalu siap siapapun penggugat dan apapun materi tuntutannya.
"Dihadapi, masa lari-lari. Harus dihadapi siapapun penggugatnya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.
Yayan menuturkan tidak ada tahap mediasi dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mediasi bisa dilakukan apabila gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan DKI Apindo Indonesia resmi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan soal revisi kenaikan UMP 2022. Dalam gugatannya, Apindo memohon majelis hakim untuk menyatakan batal revisi tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi gugatan yang dikutip Tempo dari situs PTUN Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Anies menerbitkan Kepgub 1571/2021 yang menyatakan bahwa UMP DKI 2022 naik menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Regulasi ini adalah revisi dari Kepgub Nomor 1395 tahun 2021. Kepgub ini menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37 ribu.
Apindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Selain menggugat Anies membatalkan Kepgub 1517/2021, Apindo juga diminta mencabut aturan tersebut dan memberlakukan kembali Kepgub 1395/2021.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat."
Baca juga: Apindo DKI Gugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta