TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan, Kamis 20 Januari 2022.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
Mendengar putusan itu, terdakwa Bruder Angelo secara tegas bakal mengajukan banding.
"Izin Tuhan Yesus hakim yang adil, saya minta banding," kata Angelo.
Sebagai informasi, peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak bulan September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.
Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.
Pada bulan September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Baca juga: Bruder Angelo Didakwa Melakukan Kekerasan Pencabulan pada Anak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA