TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap Jakarta nantinya dapat menjadi pusat bisnis seperti New York setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, Jakarta tetap dapat menjadi kota yang memiliki kekhususan.
"Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Januari 2022.
Prasetyo memaparkan banyak negara lain yang berhasil memisahkan pusat pemerintahan dan pusat bisnis. Akhirnya, negara tersebut bisa fokus mengerjakan pembangunan.
Contohnya Turki yang telah memindahkan pusat pemerintahan dari Istanbul ke Ankara. Politikus PDIP ini menyebut Jakarta ke depannya dapat menjadi pusat bisnis yang fokus pada perekonomian. "Dengan begitu Jakarta menjadi jantung baru untuk masa depan Indonesia," ucap dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.
Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.
Selanjutnya: Pemprov godok masa depan DKI Jakarta