Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusutan Kasus Mandek, Korban Apartemen Antasari 45 Datangi Polda Metro

image-gnews
Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPara pembeli unit apartemen Antasari 45 kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini. Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan pengusutan laporan terhadap dugaan penjualan apartemen bodong senilai miliaran rupiah tersebut.

"Sudah lebih dari setahun kami melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Di sini ditangani oleh Subdit Fismondev Dirkrimsus, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang, ya ngambang aja ngga jelas, gitu," ujar kuasa hukum para korban Antasari 45 M. Utomo A. Karim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.

Utomo menjelaskan jumlah korban pembelian apartemen bodong itu mencapai 775 orang dengan kerugian hingga Rp591 miliar. Namun sampai saat ini belum ada direksi dari PT Prospek Duta Sukses selaku pengembang Antasari 45 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurut Utomo, semua bukti sudah jelas dan pengembang terbukti tidak melakukan pembangunan apartemen apapun, walau pembeli sudah menyetorkan uang sejak 2020.

"Kalau Anda lihat ke lokasi, ga ada pembangunan, adanya plang aja di situ, ya. Ini penipuan, penggelapannya, sudah jelas, kenapa tidak dijalankan?" ujar Utomo.

Ia menjelaskan, awalnya para korban melaporkan tindakan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini ke Bareskrim Mabes Polri pada September 2020. Namun saat itu laporan mereka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dengan alasan penyatuan pemeriksaan saksi.

Namun, sejak 2020 hingga saat ini, Utomo mengklaim belum ada direksi Antasari 45 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan kliennya bahkan ada yang sudah meninggal dunia saat menunggu laporannya diusut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tolong lah, korban-korban ini kasihan. Bahkan sudah ada yang meninggal, sakit, dan sebagainya. Sementara developer PT PDS senang aja dia ngantongin duit Rp591 miliar," kata Utomo.

Ia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pengusutan kasus yang mandek ini. Utomo mengatakan modus developer menipu para pembelinya ini mirip dengan sistem mafia tanah, sehingga harus mendapat atensi lebih dari kepolisan.

Ia berharap polisi dapat lebih serius mengusut kasus ini jika surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah masuk. "Jangan sampai nanti seperti apa yang disampaikan Kapolri, kalau di bawah nanti tidak bisa kerja, potong atasnya," kata Utomo.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Pembeli Apartemen 45 Antasari Klaim Ada Kejanggalan PKPU terhadap Pengembang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

14 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

18 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

19 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

21 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.