TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 170 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal gagal diberangkatkan ke luar negeri via Bandara Soekarno-Hatta selama periode 1-19 Januari 2022.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan langkah ratusan pencari kerja jalur tidak resmi dengan tujuan sejumlah negara itu tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan dan dokumen tidak lengkap. "60 orang akan berangkat ke Malaysia, 110 orang ke sejumlah negara," kata Pandu dalam talkshow dengan tema Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022.
Pandu mengatakan ratusan pekerja migran ilegal itu selanjutnya diserahkan ke Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan edukasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ke luar negeri. "Sejauh ini kami melakukan kerja sama juga dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mengembangkan beberapa kasus yang kami duga patut untuk dinaikkan ke proses penindakan hukum."
Pandu mengakui petugas Imigrasi kadang kesulitan mengidentifikasi para pekerja migran non prosedural ini. Sebab, mereka berpenampilan seperti penumpang pada umumnya. "Modus mereka juga bermacam-macam, ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ," kata Pandu.
Modus ziarah umrah...