TEMPO.CO, Tangerang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan yang menjadi korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu.
"Laporan kami dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan selama setahun terakhir dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT. SQKSS," kata Boyamin kepada Tempo, Sabtu, 22 Januari 2022.
Boyamin menjelaskan dugaan pemerasan ini terjadi pada April 2020-April 2021. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat peringatan tanpa alasan jelas dan mengancam menutup perusahaan tersebut. Semua itu dilakukan dengan harapan perusahaan memenuhi permintaan pelaku.
Pejabat ini diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun pihak perusahaan kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1 ribu per kilogram.
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ucap Boyamin.
Boyamin menuturkan, pejabat Bea Cukai tersebut menelpon dan meminta bertemu dengan pihak perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur untuk menyerahkan uang hasil pungli selama setahun itu. Untuk menghilangkan jejak, pejabat tersebut meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti lantaran takut disadap. Pihak perusahaan jasa kurir lalu menyerahkan uang Rp. 1,7 miliar kepada pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu.
"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin.
AYU CIPTA
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 170 Pekerja Migran Ilegal