Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omicron Merebak di Jakarta dan Pakar Sarankan PPKM Level 3, Pembatasannya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini wilayah DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 2, padahal kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota semakin meningkat jumlahnya.

Melansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Sabtu (22/1), tercatat sebanyak 3.205 penambahan kasus baru Covid-19.

Kenaikan kasus baru tersebut merupakan implikasi dari adanya peningkatan kasus varian Omicron di Indonesia, yaitu sebanyak 1.161 kasus.

Seperti menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan level penerapan PPKM terutama di wilayah DKI Jakarta. “DKI itu mengkaji ulang PPKM, Di levelnya, harusnya sudah berada pada level lebih dari 2” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya, jika DKI Jakarta memberlakukan kembali PPKM Level 3, ada beberapa aturan pembatasan yang perlu diterapkan. Mengutip dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, beberapa peraturan yang diberlakukan untuk Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali pada beberapa sektor di antaranya sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan kegiatan belaja mengajar dilakukan secara daring/online
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan seratus persen Work From Home (WFH)
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan pelayanan untuk masyarakat. Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk setiap shif di fasilitas produksi serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
  5. Pelaksanaan kegiatan berjualan yang dilakukan dengan makan minum di tempat diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25% dan waktu maksimal 30 menit.
  6. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Itulah beberapa peraturan PPKM level 3 dan belum termasuk beberapa poin lainnya yang tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

RISMA DAMAYANTI
Baca : Waspada Omicron, Kabupaten Tangerang Masih Terapkan PTM 50 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 jam lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

2 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

5 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

7 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

8 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

10 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

11 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

18 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.