TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini wilayah DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 2, padahal kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota semakin meningkat jumlahnya.
Melansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Sabtu (22/1), tercatat sebanyak 3.205 penambahan kasus baru Covid-19.
Kenaikan kasus baru tersebut merupakan implikasi dari adanya peningkatan kasus varian Omicron di Indonesia, yaitu sebanyak 1.161 kasus.
Seperti menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan level penerapan PPKM terutama di wilayah DKI Jakarta. “DKI itu mengkaji ulang PPKM, Di levelnya, harusnya sudah berada pada level lebih dari 2” ucapnya.
Artinya, jika DKI Jakarta memberlakukan kembali PPKM Level 3, ada beberapa aturan pembatasan yang perlu diterapkan. Mengutip dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, beberapa peraturan yang diberlakukan untuk Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali pada beberapa sektor di antaranya sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan belaja mengajar dilakukan secara daring/online
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan seratus persen Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan pelayanan untuk masyarakat. Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk setiap shif di fasilitas produksi serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
- Pelaksanaan kegiatan berjualan yang dilakukan dengan makan minum di tempat diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25% dan waktu maksimal 30 menit.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Itulah beberapa peraturan PPKM level 3 dan belum termasuk beberapa poin lainnya yang tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
RISMA DAMAYANTI
Baca : Waspada Omicron, Kabupaten Tangerang Masih Terapkan PTM 50 Persen