TEMPO.CO, Jakarta - Ajang balap mobil listrik Formula E kembali menjadi sorotan publik. Kritik dari pihak-pihak yang sejak awal menolak diselenggarakannya acara itu kembali berdatangan. Berikut adalah sederet fakta terkini tentang Formula E yang Tempo rangkum:
Dewan Tanggapi Anies yang bandingkan Formula E dengan MotoGP
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang membandingkan Formula E dan MotoGP serta Asian Games tidak tepat. Anggota Fraksi PDIP itu mempertanyakan keabsahan anggaran Formula E yang tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Membandingkan MotoGP dan Asian Games dengan Formula E tidak masuk akal. MotoGP dan Asian Games adalah kegiatan pusat dan pedoman kerjanya beda dengan Gubernur,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Januari 2022.
Anggota Komisi B DPRD DKI itu mengatakan kegiatan Gubernur diatur oleh Permendagri No 86 tahun 2017 tentang Perencanaan Pengendalian APBD dan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di situ jelas tertulis bahwa program prioritas harus masuk di RPJMD agar dapat dianggarkan dan diawasi. Kegiatan balapan Formula E yang dipaksakan masuk di APBD-P (APBD Perubahan) tidak masuk RPJMD, sehingga anggarannya sejak awal tidak disiapkan,” ujar Gilbert.
Ketua DPRD DKI bantah Formula E amanah Perda
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah klaim Gubernur Anies Baswedan yang menyebut menyelenggarakan Formula E karena diatur Peraturan Daerah atau Perda. "Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Padahal, kata dia, Anies telah meneken Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang ke Bank DKI. "Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, jika Gubernur beritikad menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Pagu anggaran yang harus dilaksanakan Pemprov DKI, kata Prasetyo, termasuk normalisasi sungai untuk penanganan banjir Jakarta dalam APBD Perubahan 2019.
Selanjutnya: Jakpro bungkam soal gagalnya tender sirkuit Formula E