TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan para tersangka di kasus lansia diteriaki maling dan tewas dikeroyok tidak mengenal korban. Para pelaku melakukan perbuatannya karena terprovokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban berinisal HM, 89 tahun ini. "Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa, 25 Januari 2022 dikutip Antara.
Peran Para Tersangka
Endra Zulpan mengatakan polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus lansia tewas dikeroyok ini. Ia pun menjelaskan peran para tersangka.
"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu (pengeroyokan) akibat provokasi," kata Zulpan.
Tersangka pertama berinisial TJ, 21 tahun. Menurut Zulpan, pria itu berperan menendang mobil milik lansia itu. Ia juga menendang pinggang dan perut korban menggunakan kaki kanan.
Tersangka kedua berinisial JI, 23 tahun, yang juga menendang bagian atas tubuh korban dan juga mobil tersebut.
Selanjutnya berinisial RYN, 23 tahun, yang berperan menendang mobil milik lansia berinisial HM, 89 tahun, ini dengan kaki kanan dan menarik paksa tangan kanan korban dari dalam mobil. Ia juga memukul korban menggunakan tangannya. "Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan," tutur Zulpan.
Tersangka selanjutnya berinisial M, 18 tahun, yang berperan menginjak kaca bagian depan mobil korban hingga pecah. Terakhir adalah MJ, 18 tahun, berperan menendang korban dan mobilnya.
Kronologi Pengeroyokan
Dalam perkara ini HM diteriaki maling setelah diduga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Ahad, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sekitar pun langsung mengejar HM dan mengeroyoknya hingga meninggal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan tertangkap. Alasannya, kata dia, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.
"Kami masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP. Kami sudah miliki datanya. Sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini apabola semua orang di TKP sudah kami amankan," tutur Zulpan terkait kasus lansia tewas dikeroyok ini
Baca juga: Kasus Lansia Diteriaki Maling, Anak Korban: Tulang Belakang Hancur