TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menangkap seorang pria berinisial BP dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 kilogram sabu.
"Peran yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu. Kemudian menyimpan dan menguasainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya pada Selasa, 25 Januari 2022.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Seribu. Dalam informasi tersebut dinyatakan bahwa ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polisi lantas mendatangi rumah tersangka. Namun, saat itu BP tengah tak berada di rumah walaupun polisi menemukan narkotika jenis sabu tersimpan di sana.
Zulpan menyebut bahwa BP memang kerap melarikan diri ke luar Ibu Kota. Alasannya, ia tahu bahwa aksinya telah tercium oleh polisi.
Upaya pengejaran pun telah dilakukan oleh polisi, mulai dari Tangerang hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat. BP akhirnya tertangkap di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Pandeglang, Banten, pada 20 Januari 2022. "Tanpa perlawanan," ucap Zulpan.
Dalam penangkapan itu polisi mendapati narkotika jenis sabu yang dibagi ke beberapa bagian. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan timbangan digital.
Penyidik, lanjut Zulpan, menjerat BP dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: 2 Penjual Sabu Jaringan Aceh Dibekuk di Pamulang, 1 Orang Ditembak Mati
ADAM PRIREZA